Mata kuliah
Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan
Dirjen DIKTI No. 265/Dikti/Kep/2000 dijelaskan bahwa mata kuliah
kepribadian mencakup unsur filsafat pancasila, agama dan kewarganegaraan.
Pendidikan
Pancasila di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan kepribadian
yang membekali mahasiswa dengan pemahaman tentang landasan dan tujuan
pendidikan pancasila, internalisasi nilai sejarah perjuangan bangsa Indonesia,
system hukum dan ketatanegaraan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
Dinamika Pelaksanan UU 1945, juga Pancasila sebagai suatu system filsafat ,
etika, Ideologi dan paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
Tujuan umum
dari pendidikan pancasila pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga
Negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan Negara. Selain itu yang
mencakup unsur Filsafat Pancasila di perguruan tinggi adalah untuk:
1.
Dapat memahami, menghayati dan melaksanakan jiwa pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam kehidupannya sebagai warga Negara Republik Indonesia
2.
Memahami pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan
pemikiran berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3.
Memupuk sikap perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma pancasila,
sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK
dan pembangunan
4.
Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir, memecahkan masalah
dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristic terhadap
nilai-nilai Pancasila.
FILSAFAT
PANCASILA
Istilah
filsafat sudah tidak asing lagi di dengar, istilah ini dipergunakan dalam
berbagai konteks. Terlebih dulu kita bahas mengenai apa itu filsafat dan fungsi
filsafat serta kegunaan filsafat, agar timbul kesan pada diri kita bahwa
filsafat adalah suatu yang tidak sukar dan dapat di pelajari oleh semua orang.
Dalam
bukunya Van Melsen menggambarkan filsafat sebagai suatu refleksi di dalam Ilmu
pengetahuan, Ditilik dari sumber perolehannya, pengetahuan itu dapat dibedakan
dalam beberapa macam, apabila pengetahuan itu diperoleh melalui indera manusia
maka disebut pengetahuan indrawi (pengetahuan biasa). Jika pengetahuan itu
dikembangkan melalui suatu metode tertentu serta bersifat universal disebut
pengetahuan ilmiah. Selanjutanya apabila pengetahuan itu diperoleh melalui
perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) sampai pada hakikatnya munculah
pengetahuan filsafat.
A.
Pengertian mengenai filsafat dan ciri-ciri filsafat dari sudut pandang secara
universal yaitu;
1.
Secara etimologis, kata filsafat dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa
Yunani, terdiri dari kata Philein artinya Cinta dan Sophia artinya
Kebijaksanaan. Filsafat berarti Cinta Kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang
besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya
Kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti Hasrat atau
Keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.
2.
menurut kata-katanya tersebut di atas filsafat secara umum dapat diberi
pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu
untuk memperoleh kebenaran hakekat dari sari atau inti atau esensi segala
sesuatu dengan cara ini jawaban yang akan diberikan berupa keterangan yang
hakiki.
3.
Secara khusus, karena filsafat telah mengelami perkembangan yang cukup lama
tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya ruang, waktu, kondisi,
manusia. Itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian
filsafat yang mempunyai kekhususan masing-masing.
Ada berbagai
aliran didalam filsafat sebagai suatu bukti bahwa bemacam-macam pendapat yang
khusus dan berbeda, misalnya:
1.
Rationalisme yang mengagungkan akal.
2.
Materialisme yang mengagungkan material
3.
Idealisme yang mengagunkan ide.
4.
Stoicisme ang mengagungka tabiat salah.
Aliran –
aliran tersebut mempunyai kekhususan masing-masing dengan menekankan kepada
sesuatu yang dianggap merupakan inti dan mempunyai tempat prioritas, seperti
kesenangan, kesolehan, kebendaan, akal dan ide.
B.
Fungsi Filsafat
Berdasarkan
sejarah kelahirannya filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu
pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain sehingga filsafat
harus menjawab segala macam hal, soal manusia filsafat yang membicarakannya,
demikian pula soal masyarakat, soal ekonomi, soal negara, soal kesehatan dan
sebagainya. hingga akhirnya perkembangan persoalan masyarakat yang semakin
kompleks tidak bisa lagi di jawab secara filsafat maka lahirlah ilmu
pengetahuan sanggup memberikan jawaban terhadap masalah-masalah tersebut,
misalnya ilmu pengetahuan alam, Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan Kedokteran, Ilmu Pengetahuan Manusia, Pengetahuan Ekonomi dll.
Ilmu
pengetahuan tersebut terpecah lagi menjadi lebih khusus. Demikianlah lahirnya berbagai
disiplin ilmu yang begitu banyak dan bermacam-macam dengan kekhususannya
masin-masing. Spesialisasi terjadi sedemikian rupa, sehingga hubungan antara
cabang dan ranting ilmu pengetahuan sangat kompleks. Hubungan-hubungan tersebut
ada yang masih dekat tetapi ada pula yang telah jauh, bahkan ada yang
seolah-olah tidak mempunyai hubungan. Jika ilmu-ilmu pengetahuan tersebut terus
didalami akhirnya sampai juga pada filsafat. Sehubungan dengan keadaan tersebut
diatas filsafat dapat berfungsi sebagai interdisipliner sistem. Filsafat dapat
berfungsi menghubungkan ilmu-ilmu pengetauhuan yang telah kompleks tersebut.
Filsapat dapat berfungsi sebagai tempat bertemunya berbagai disiplin ilmu
pengetahuan. Contohnya pengetahuan tentang pohon maka kita wajib meneliti
keseluruhan pohon tersebut, dimana kita tidak hanya meperhatikan daunnya,
tetapi juga akarnya, bunganya, buahnya dan sebagianya lagi, yang kita tahu
untuk meneliti hal tersebut diperlukan disiplin ilmu lainnya.
C.
Kegunaan Filsafat
Berdasarkan
uraian diatas, filsafat mempunyai kegunaan sbb:
1.
Melatih diri untuk berfikir kritis, koheren (runtut) dan dapat menyusun hasil
pemikiran tersebut secara sistematis.
2.
Memperluas cakrawala pemikiran sehingga mampu melampaui batas-batas pengalaman
yang sifatnya empiris, kuantitatif dan terbatas yang merupakan abstraksi dan
generalisasi dari hal-hal yang sifatnya kususus untuk memperoleh kesimpulan
yang bersifat konseptual.
3.
Melatih diri melakukan peneltian, pengkajian dan memutuskan atau mengambil
kesimpulan mengenai suatu hal secara mendalam, rasional dan komprehensif serta
bersifat Universal.
4.
Menjadikan diri bersifat dinamis dan terbuka dalam menghadapi berbagai masalah.
5.
Membuat diri menjadi manusia yang penuh toleransi dan tenggang rasa.
6.
Menjadi alat yang berguna bagi manusia baik untuk kepentngan prbadinya maupun
dalam hubungan dengan orang lain.
7.
Menyadari akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun hubungan dengan
orang lain alam sekitar dan Tuhan yang Maha Esa.
D.
Pengertian FILSAFAT PANCASILA
Sesuai
dengan pengertian filsafat diatas maka pengertian filsafat pancasila adalah
pembahasan pancasila secara flsafati yaitu pembahsan pancasila sampai pada
hakikatnya yang terdalam, atau menurut Prof Notonagoro bahwa pengetahuan
pancasila merupakan suatu pengetahuan yang terdalam merupakan hakikat Pancasila
yang bersifat essensial, abstrak dan universal tetap dan tidak berubah. yang
disebut dengan pengertian filsafat pancasila dari segi objek formanya. Sedangkan
dari objek materinya yaitu suatu system pemikiran yang rasional, sistematis,
terdalam, dan menyeluruh tentang hakikat bangsa, Negara, dan masyarakat
Indonesia yang nilai-nilainya telah ada dan digali dari bangsa Indonesia
sendiri.
Maka
falsafah Pancasila sebagai falsafah hidup adalah fisafat yang dipergunakan
sebagai pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari, diamalkan dalam segala bidang kehidupan dan penghidupannya.
E.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Istiah ideologi
berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, cita-cita dan logos
yang berarti ilmu, secara harfiah ideology berarti ilmu pengetahuan tentang
ide-ide. Seperti halnya filsafat ideology pun memiliki pengertian yang
berbeda-beda, hal ini antara lain disebbakan karena tergantung dari filsafat
apa yang dianut.
Pengertian
ideology secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan yag menyeluruh dan sistematis yang menyangkut
dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang
kehidupan. Sedangkan menurut Soeryanto Poespowardojo ideology dapat dirumuskan
sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan
bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya
serta menentukan sifat dasar untuk mengolahnya.
Pada
hakikatnya ideology tidak lain adalah hasil refleksi manusia berkat
kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupanya.
Ideology ini
bersumber pada falsafah, jika falsafah adalah hakikay dari sesuatu maka
ideology adalah pemikiran yang berkaitan dengan gagasan bertindak. Jadi
ideology didahului oleh falsafah, jelasnya, renungan fasafah terlebih dahulu
apabila sudah mengendap renungan falsafah itu melahirkan pandangan hidup yang berisi
nilai-nilai. Nilai-nilai inilah yang dijadikan ideologi untuk diwujudkan dalam
kehidupan, dan apabila dimantapkan dalam organisasi kenegaraan ia menadi Dasar
Negara. Dalam konteks Politik,Pancasila diprsepsikan sebagai Ideologi
Persatuan.
PANCASILA
SEBAGAI SISTEM NILAI DAN ETIKA POLITIK
A.
NILAI
Nilai (value)merupakan
pokok bahasan penting dalam filsafat, dibahas dalam salah satu cabang filsafat
yaitu aksiologi. Nilai biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda yang
abstrak, yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan
(goodness).
Menilai
berarti menimbang yakni suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu
dengan sesuatu yang lain, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan
keputusan. Keputusan tersebut menyatkan sesuatu itu bernilai positif atau
sebaliknya, hal ini dihubungkan dengan unsure-unsur yang ada pada manusia yaitu
jasmani, cipta rasa, karsa dan kepercayaannya. Dengan demikian nilai dapat
diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi
kehidupan manusia baik lahir maupun batin.
Nilai
terdiri dari:
1.
Nilai Dasar
Adalah nilai
yang dituju oleh semua manusia, didasarkan pada kodrat manusia yang merupakan
pencerminan kemanusiaan, yang satu sama lain saling terkait dan diperjuangkan
oleh umat manusia karena dianggap sebagai sesuatu yang berharga yang dapat
memberikan kepuasan batin.
2.
Nilai Instrumen
Keseluruhan
nilai yang dipedomani didalam system politik, system ekonomi, system sosial
budaya, system hankam yang bersumber pada nilai dasar dan bersifat berubah.
3.
Nilai Praktis
Nilai
implicit yang terkandung dalam sikap, perilaku serta perbuatan manusia
sehari-hari yang merupakan perwujudan dari nilai dasar dan nilai instrumental.
Sebagai
nilai dasar yang fundamental Pancasila menurut Prof Notonagoro S.H. memiliki
tiga macam nilai pokok yaitu:
a.
Nilai material
apabila
sesuatu itu berguna bagi jasmani manusia.
b.
Nilai vital
Jika sesuatu
itu berguna bagi kehidupan manusia dalam melakukan kegiatan
c.
Nilai kerohanian
Apabila
sesuatu itu berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan
lebih lanjut menjadi:
1.
Nilai kebenaran atau kenyataan.
2.
Nilai keindahan atau estetis.
3.
Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia.
B.
MORAL
Menurut
kamus Poerwodarminto berarti ajaran tentang baik-buruknya perbuatan dan
kelakuan (akhlak). Sedangkan menurut Prof. Notonagoro moral menrupakan nilai
kebaikan yang bersumber pada kehendak (karsa) manusia.
C.
NORMA
Menurut kamus
Poerwodarminto berarti ukuran (ugeran) untuk menentukan sesuatu.
Dalam diktat
kepemimpinan kejuangan yang dikeluarkan oleh lembaga pengabdian kepada
masyarakat (LPM) UPN veteran Jakarta 1997, norma diartikan sebagai
petujuk-petunjuk, kaidah-kaidah, aturan-aturan yang mengatur tingkahlaku yang
harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kesadaran atas
sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi.
Jadi, yang
mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda saja tetapi juga
sesuatu yang tidak berwujud. Dsalam operasionalnya nilai-nilai ini dijabarkan
dalam ukuran yang normatif yang lazim disebut norma atau kaidah.
Nilai-nilai
Pancasila sebagaimana dalam ketetapan MPRS NoXX/MPRS/1966, pada hakikatnya
adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral luhur yang meliputi
suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia yang pada tanggal 18 Agustus
1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara Republik
Indonesia.
Dengan
perkataan lain Pancasila tergolong nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai
material dan nilai vital dan terkandung pula nilai-nilai lain secara lengkap
dan harmonis, hal ini dapat dibuktikan dari sila-sila Pancasila dari sila yang
pertama sampai dengan kelima yang tersusun secara sistematis, hierarkis, bulat
dan utuh. Memiliki sifat subjektif dan Objektif.
5
KUNCI POKOK UNTUK MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN PANCASILA
1.
Penuntun Sikap dan Tingkah Laku Manusia Indonesia
Dalam uraian
sebelumnya telah kita tegaskan bahwa Pancasila yang telah diterima dan
ditetapkan sebagai dasar negara, seperti tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia serta
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah dapat mengatasi
berbagai percobaan dan ujian sejarah sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya
akan keampuhan dan kesaktiaannya.
Guna
melestarikan keampuhan dan kesaktian itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara,
setiap lembaga kenegaraan serta setiap lembaga kemasyarakatan, baik di pusat
maupun di daerah. Kita yakin bahwa Pancasila itulah yang telah menjiwai dan
memberi semangat serta kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang makin baik.
2.
Pelaksanaan yang Manusiawi
Manusia yang hendak kita pahami dan kita harapkan untuk menghayati dan
mengamalkan Pancasila bukanlah manusia yang kita tempatkan di luar batas
kemampuan dan kelayakan manusia tadi. Dengan kata lain, pedoman untuk
menghayati dan mengamalkan Pancasila harus tetap manusiawi serta merupakan
pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa.
Dalam usaha mengamalkan Pancasila, kita memang perlu menyelaraskan angan-angan
dengan kenyataan. Kita boleh melambungkan angan-angan kita dianggap baik,
seperti yang kita bayangkan mengenai kehidupan berdasarkan Pancasila. Tetapi,
pada sisi lain kita harus tetap berpijak pada kenyataan mengenai kemampuan
manusiawi untuk mewujudkan angan-angan yang yang indah itu. Menuntut manusia
agar bersikap dan bertingkah laku di luar batas kemampuan dan kelayakan
manusiawi adalah mustahil. Namun, dengan menyadari sepenuhnya akan kodrat dan
martabat manusia, kita harus tetap berusaha meningkatkan corak dan mutu
kehidupan yang serba keterkaitan antara manusia sebagai pribadi dan lingkungan
sosialnya. Setiap manusia mempunyai keinginan mempertahankan hidup dan mengejar
kehidupan yang lebih baik serta berusaha menangkal setiap rintangan yang
menghalangi tercapainya keinginan tersebut. Pancasila menempatkan manusia dalam
keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Manusialah yang menjadi titik tolak usaha kita untuk memahami manusia itu
sendiri, manusia dan masyarakatnya, serta manusia dengan lingkungan hidupnya.
Adapun manusia yang kita pahami bukanlah manusia yang luar biasa. Manusia yang
hendak kita pahami adalah manusia yang di samping memiliki kekuatan juga
manusia yang disertai dengan kelemahan; manusia yang di samping mempunyai
kemampuan, juga mempunyai keterbatasan; manusia yang di samping mempunyai sifat
yang baik, juga mempunyai sifat yang kurang baik.
3.
Kodrat Manusia
Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi, pedoman pengamalannya juga
harus bertolak dari kodrat manusia, khususnya dalam hubungan manusia dengan
manusia lainnya. Pangkal tolak ini sangat penting sebab manusia hanya dapat
hidup dengan sebaik-baiknya dan hanya akan mempunyai arti apabila ia hidup
bersama manusia lainnya di dalam masyarakat. Tidak dapat dibayangkan manusia
yang hdiup menyendiri tanpa berhubungan dan bergaul dengan manusia lainnya.
Apabila manusia terpaksa harus hidup sendiri, sifat kesendiriannya itu tidaklah
mutlak dan langgeng, tetapi bersifat relatif dan sementara.
Manusia dilahirkan dengan susunan tubuh yang tidak begitu saja dapat melakukan
fungsinya melalui penyesuaian dengan lingkungan alamnya. Namun, ia dilengkapi
dengan daya pikir dan kesadarannya. Maka, untuk hidup secara wajar manusia
harus memanfaatkan daya pikirnya dengan memakai alat yang dapat membantunya dan
menciptakan sarana peralatannya sendiri. Susunan tubuh manusia, misalnya tidak
begitu saja dapat bertahan di daerah yang amat dingin, kecuali apabila manusia
mengenakan pakaian tebal yang dapat melindungi badannya dari pengaruh suhu yang
sangat rendah.
Sejak lahir sampai meninggal dunia, manusia memerlukan bantuan atau kerjasama
dengan orang lain. Dalam zaman makin maju, secara langsung atau tidak langsung,
manusia memerlukan hasil karya atau jasa orang banyak untuk memenuhi kubutuhan
hidupnya mulai dari hal yang kecil sampai hal yang besar. Dalam kondisi seperti
itulah, manusia memerlukan bantuan atau kerja sama dengan manusia lain demi
kelangsungan hidup dan kesejahteraannya.
Tidak hanya dari segi badaniah saja manusia harus berkerjasama dengan manusia
lain, tetapi sebagai makhluk yang berperasaan manusia memerlukan tanggapan
emosional dari dari orang lain. Manusia sangat memerlukan pengertian, kasih
sayang, harga diri, pengakuan, dan tanggapan emosional yang sangat penting
artinya bagi pergaulan serta kesejahteraan hidup yang sehat. Tanggapan
emosional itu hanya dapat diperoleh dalam hubungan dengan manusia lain di dalam
kehidupan masyarakat.
Inilah kodrat manusia yang sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, dan
sekaligus makhluk sosial. Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila bertitik
tolak dari kesadaran akan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus
makhluk sosial, yang merupakan satu kesatuan bulat serta harus dikembangkan
secara selaras, serasi, dan seimbang. Kita harus sadar bahwa manusia hanya
mempunyai arti jika dapat hidup bersama manusia lainnya di masyarakat.
Dalam mempertahankan hidup dan usaha mengejar kehidupan yang lebih baik,
mustahil hal itu dikerjakan sendiri tanpa bantuan dan bekerjasama dengan orang
lain. Kekuatan manusia pada hakikatnya tidak terletak pada kemampuan fisiknya
atau kemampuan jiwanya semata-mata, melainkan terletak dalam kemampuannya untuk
bekerjasama dengan manusia lainnya. Dengan manusia lainnya di dalam masyarakat
itulah manusia menciptakan kebudayaan yang membedakan manusia dari makhluk
hidup yang lain dan yang mengantarkan umat manusia ke tingkat, mutu, martabat,
serta harkatnya sebagai manusia hidup pada zaman dahulu, sekarang, dan zaman
yang akan datang.
4.
Hubungan Bertimbal Balik dan Seimbang Antara Manusia dan Masyarakat
Berdasarkan uraian di atas, tampaklah bahwa salah satu masalah pokok kehidupan
manusia adalah bagaimana kita memberi arti dan memandang hubungan antara
manusia dan masyarakatnya. Pandangan mengenai hubungan antara manusia dan
masyarakatnya ini merupakan landasan falsafah, yang akan memberi corak dan
warna dasar kehidupan masyarakat.
Ada beberapa pandangan pokok mengenai hubungan manusia di dalam masyarakatnya.
Ada pandangan liberal yang bertitik tolak dari keberadaan manusia sebagai
individu dan menganggap terbentuknya masyarakat adalah berkat kehadiran
individu-individu yang mandiri dan bebas. Pandangan ini memberi arti dan peran
yang berlebihan kepada manusia sebagai individu yang bebas dan otonom sehingga
keberhasilan dan kesejahteraan masyarakat bergantung pada keberhasilan dan
kesejahteraan individu. Oleh karena itu, persaingan bebas yang menjadi ciri
pandangan liberal sering kali dilakukan dengan melupakan kepentingan orang lain
sehingga terjadi penindasan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
Dengan demikian, kepentingan umum cenderung diterlantarkan. Dalam cara berpikir
demikian itu tak dapat dihindarkan terjadinya pemisahan antara pihak yang kuat
dan yang lemah sehingga terjadi kesenjangan sosial antar lapisan. Ini membawa
kecenderungan seakan-akan yang kuat sajalah yang dapat hidup. Masyarakat yang
kaya semakin kaya dan lapisan masyarakat yang miskin semakin miskin. Hal itu
dengan sendirinya akan menimbulkan ketidakpuasan dan kegelisahan di lingkungan
masyarakat dan menciptakan kondisi yang tidak sehat dan jelas bertentangan
dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta asas keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berhadapan dengan pandangan tadi ada pandangan yang kolektivistis mengenai
hubungan antara manusia dan masyarakatnya. Pandangan itu memberi bobot yang
berlebihan terhadap masyarakat sehingga kedudukan manusia dalam pandangan ini
tidak lebih dari sekedar “nomor” yang kehilangan kepribadiannya.
Masyarakatlah yang dianggap segala-galanya sehingga pribadi dianggap seolah-olah
sebuah alat saja dari mesin raksasa masyarakat. Pada dasarnya pandangan ini
mengingkari manusia dalam harkatnya sebagai pribadi karena semata-mata
menekankan kewajibannya terhadap masyarakat, tanpa menghargai hak dan
kebebasannya yang melekat pada harkatnya itu. Walaupun masyarakat yang demikian
itu mungkin dapat memberikan kecukupan kebendaan, kepuasan rohaniah tidak
terpenuhi sehingga hidup ini tidak dapat memberi warna yang indah dan tidak
mempunyai makna yang dalam. Dalam masyarakat yang demikian terasa adanya
tekanan batin sehingga kebahagiaan yang utuh tidak terpenuhi.
Pancasila tidak memilih salah satu dari dua pandangan tadi, juga tidak
mengawinkannya menjadi satu. Individualisme, Liberalisme, maupun Komunisme
dalam segala bentuk dan perwujudannya tidak sesuai dengan sifat komprehensif
integral Pancasila. Pancasila menampilkan pandangan bahwa manusia pada
hakikatnya adalah kesatuan pribadi, yang memiliki dimensi individual dan sosial
sekaligus. Oleh karena itu, pembentukan kepribadiannya harus terjadi dengan
merealisasikan kedua dimensi itu secara integral dan seimbang. Pengembangan
pribadi hanya terjadi dengan baik sejauh dilakukan dalam konteks
kemasyarakatannya, sedangkan masyarakat hanya akan bermakna dan meningkat
kualitasnya, sejauh mampu mendukung porses pendewasaan pribadi-pribadi
warganya.
Oleh karena itu, amatlah penting untuk menjaga keseimbangan di antara kedua
dimensi tersebut dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Pancasila
yang bulat dan utuh memberi keyakinan kepada bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan
manusia akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan, baik dalam kehidupan manusia sebagai pribadi, dalam hubungan
manusia dengan Tuhannya, dengan manusia lain, dengan masyarakat, dengan
lingkungan alam dan dalam hubungannya dengan seluruh bangsa. Dalam pandangan
Pancasila, hubungan sosial yang selaras, serasi, dan seimbang antara individu
dan masyarakatnya dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
sebagai kesatuan yang bulat dan utuh.
5.
Pengendalian Diri
Bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa setiap manusia selalu berada bersama
orang lain. Segala keberhasilan yang dicapai dan kebahagiaan yang dirasakan
pada dasarnya adalah berkat bantuan dan kerja sama dengan orang lain di dalam
masyarakat. Kesadaran yang demikian itu menunjukkan bahwa setiap manusia
terpanggil hatinya untuk melakukan apa yang baik bagi orang lain dan
masyarakatnya. Semuanya itu melahirkan sikap dasar bahwa manusia harus
senantiasa menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam berbagai
hubungan, pergaulan, dan interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat dengan
baik dan dinamis. Dalam berbagai relasi sosial itulah manusia dibentuk menjadi
manusia yang berkepribadian, yaitu seseorang yang mampu menempatkan diri dalam
masyarakatnya secara tepat dan benar. Ia tahu mengenai haknya, tetapi juga
dimana kewajibannya. Ini berarti bahwa ia mampu mengendalikan diri. Oleh karena
itu, pengendalian diri bukanlah sikap yang statis, melainkan dinamis karena
dibekali oleh kesadaran diri yang tinggi, sifat moral yang luhur, dan disiplin
yang kukuh.
Kemampuan mengendalikan diri sebagai pangkal tolak penghayatan dan pengamalan
Pancasila hendaklah tercipta dalam diri manusia sendiri. Sebagai manusia yang
percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus sadar bahwa apa yang
terbetik dalam hati dan apa yang diucapkan serta dilakukan itu selalu berada
dalam pengetahuan Tuhan. Kesadaran itu sangat mungkin karena secara kodrati
manusia mempunyai daya untuk mawas diri. Manusia mempunyai kesadaran moral yang
mampu melihat apa yang baik dan apa yang tidak baik serta melaksanakan
perbuatan dan tingkah lakunya sesuai dengan bisikan hati nuraninya. Pembentukan
kesadaran itulah memberi kekuatan bagi bangsa Indonesia untuk berusaha dengan
tekun meraih tujuan pembangunan nasional.
Kemauan dan kemampuan manusia untuk mengendalikan diri dan kepentingannya
merupakan pangkal tolak Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Beranjak dari
pangkal tolak tersebut, sikap kita akan selalu tanggap dan tanguh, yakni:
a.
kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajibannya
sebagai makhluk sosial dalam lingkungan kehidupan masyarakatnya;
b.
kewajiban terhadap lingkungan kehidupan masyarakatnya dirasakan lebih besar
daripada kepentingan pribadinya.
Karena merupakan pengamalan Pancasila, dalam mewujudkan sikap hidup tadi
manusia Indonesia dituntut oleh kelima sila dari Pancasila: oleh Ketuhanan Yang
Maha Esa, oleh rasa perikemanusiaan yang adil dan beradab, oleh kesadaran untuk
memperkukuh persatuan Indonesia, oleh sikap yang menjungjung tinggi kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengamalan Pancasila tidak lain adalah untuk mewujudkan kehidupan pribadi dan
kehidupan bersama yang kita cita-citakan, yang kita anggap paling baik. Karena
itulah, pembangunan nasional adalah pengamalan Pancasila. Bangsa Indonesia
terdiri atas aneka kelompok masyarakat besar maupun kecil, setiap kelompok
masyarakatnya terdiri atas keluarga-keluarga, dan setiap keluarga terdiri atas
pribadi-pribadi.
Itulah sebabnya, membangun bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila berarti
pula membangun manusia-manusia Pancasila. Mungkin dipersoalkan, bahwa
masyarakat adil dan makmurlah yang harus terwujud dahulu, dan apabila
masyarakat yang demikian sudah menjadi kenyataan, barulah akan lahir manusia
Pancasila. Pandangan seperti itu bertentangan dengan kenyataan sejarah. Apabila
pembangunan Pancasila itu harus dilaksanakan setelah masyarakat adil makmur
menjadi kenyataan, manusia Pancasila tidak akan pernah lahir, malah mungkin
lahir manusia-manusia yang lain. Hanya manusia Pancasilalah yang mampu menjaga
arah dan tujuan pembangunan serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Manusia yang tidak menghayati dan mengamalkan Pancasila
tidak akan mampu melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila dan
tidak akan mampu mewujudkan masyarakat maju, mandiri, adil, dan makmur.
A.
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA DAN SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila
dibahas, dirumuskan, dan disepakati oleh para pendiri negara dalam rangka
membentuk sebuah negara nasional, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena Pancasila dirumuskan dan diputuskan dalam sidang-sidang Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila tersebut secara lahiriah merupakan hasil mufakat para anggota kedua
badan tersebut. Para anggota kedua badan tersebut adalah tokoh-tokoh pergerakan
nasional yang terkemuka dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
filosofis Pancasila terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, yang terdiri dari lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; (5)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima sila
tersebut di atas diterangkan dalam empat Pokok Pikiran yang tercantum dalam
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Perlu diperhatikan bahwa dalam penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945, sila-sila Pancasila ini saling berkaitan dan saling
memberikan kualifikasi. Makna yang terkandung dalam setiap sila itu
berfungsi memperkaya arti sila-sila yang lainnya.
Adapun
pengertian dan makna keseluruhan sila tersebut dapat kita peroleh dengan
mempelajari secara mendalam: (a) sejarah pergerakan kemerdekaan nasional sejak
awal Abad Ke-20 sampai tahun 1945; (b) rangkaian pembicaraan dalam
sidang-sidang BPUPKI dan PPKI dalam tahun 1945; (c) pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945 yang terkait; serta (d) materi Ketetapan-ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang sehubungan.
1.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
a.
Arti Bangsa
Bangsa
adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan
bersama dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi
dan kepentingan bersama mereka secara adil. Rakyat yang tidak mempunyai
kesatuan tekad demikian bukanlah merupakan satu bangsa. Dengan demikian,
sebelum berdirinya suatu negara, dari berbagai golongan masyarakat yang akan
merupakan rakyat negara tersebut, terlebih dahulu harus telah tumbuh dan
berkembang tekad yang kuat untuk membangun masa depan bersama. Tekad yang kuat
untuk membangun masa depan bersama ini disebut sebagai kesadaran kebangsaan,
sedangkan wawasan yang tumbuh dan berkembang dari kesadaran kebangsaan tersebut
dinamakan wawasan kebangsaan.
Paham
kebangsaan dapat berwawasan luas dan dapat berwawasan sempit. Fasisme dan
Naziisme adalah contoh paham kebangsaan yang sempit dan harus kita tolak.
Pancasila merupakan contoh paham kebangsaan yang berwawasan luas, yang mengakui
dan terkait dengan nilai-nilai yang sama luhurnya. Paham kebangsaan yang
berwawasan luas ini terkait erat dengan kemanusiaan dan demokrasi. Tanpa
demokrasi, paham kebangsaan yang lahir dari tekad dan semangat kebersamaan itu
akan mati dan merosot menjadi Fasisme/Naziisme, yang bukan saja berbahaya bagi
minoritas dalam bangsa yang bersangkutan, melainkan juga berbahaya
bangsa-bangsa lain.
b.
Pentingnya Pandangan Hidup Bangsa
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup
bangsa inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan
hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan
besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar
umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
Dengan
pandangan hidup bangsa yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan politik, ekonomi, sosial budaya,
hukum, dan hankam, yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula, suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi dan
institusionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya,
dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Karena itulah, dalam melaksanakan
pembangunan nasional, misalnya, suatu bangsa tidak dapat begitu saja mencontoh
atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan
pandangan hidup dan kebutuhan bangsa sendiri. Suatu corak pembangunan yang baik
dan memuaskan bagi suatu bangsa belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa
yang lain. Karena itulah, pandangan hidup suatu bangsa merupakan hal yang
sangat asasi bagi kekukuhan dan kelestariannya.
Agar
memperoleh dukungan seluruh rakyat, pandangan hidup bangsa harus berakar pada
nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat yang
menjadi unsur rakyat itu. Ringkasnya, pandangan hidup bangsa harus berakar pada
pandangan hidup masyarakat.
Setiap
manusia dan masyarakat yang mendiami suatu daerah tertentu mempunyai
adat-istiadat, agama, serta kebudayaannya sendiri, yang dilindungi, dihormati,
serta dimajukan oleh negara. Dengan demikian, pandangan hidup masyarakat
yang menjadi akar pandangan hidup bangsa ini juga akan memperoleh dukungan kuat
dari rakyat jika pandangan hidup bangsa tersebut menghormati serta menjamin hak
dan martabatnya sebagai manusia, baik sebagai individu maupun sebagai warga
masyarakat.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa memperoleh dukungan rakyat Indonesia karena
sila-silanya, secara keseluruhan, merupakan intisari dari nilai-nilai budaya
masyarakat Indonesia yang amat majemuk. Oleh karena itulah, Negara Kesatuan
Republik Indonesia mencantumkan sesanti Bhineka Tunggal Ika pada lambang
Negara. Persatuan dan kesatuan tidak boleh mematikan keaneka agamaan dan
kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah belah,
tetapi malah harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan persatuan dan
kesatuan itu.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa juga didukung oleh setiap warga negara karena
Pancasila yang dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan
perundang-undangan lainnya menghormati serta menjamin hak serta martabat
kemanusiaannya.
Sebagai
intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, Pancasila merupakan cita-cita
moral bangsa, yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk
berperilaku dengan baik dan benar.
Pancasila
memberikan corak yang khas kepada kebudayaan bangsa Indonesia. Karena itu, ia
tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas yang
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa
tiap-tiap sila--secara terlepas dari yang lain--bersifat universal, yang juga dimiliki
oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Akan tetapi, kelima sila yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi ciri khas bangsa
Indonesia. Itulah yang kita sebut jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Dalam
membekali bangsa dengan kekuatan itu, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,
belum terkait dengan struktur kekuasaan. Pancasila yang sudah terkait dengan
struktur kekuasaan adalah Pancasila sebagai dasar negara.
c.
Pancasila sebagai Hasil Perjanjian Luhur seluruh Bangsa
Secara
historis, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang disepakati pada tanggal
18 Agustus 1945 merupakan perjanjian luhur dari seluruh bangsa. Pandangan hidup
bangsa, falsafah hidup bangsa, atau juga disebut sebagai ideologi nasional adalah
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenaran, dan kemanfaatannya bagi
bangsa sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam bentuk sikap,
perilaku, dan perbuatan.
Pandangan
hidup bangsa atau ideologi nasional dapat dirumuskan secara lengkap atau hanya
terbatas pada pokok-pokoknya saja. Pandangan hidup bangsa yang sudah lengkap
dapat terancam menjadi kaku dan dogmatis, sedangkan pandangan hidup bangsa yang
dirumuskan pokok-pokoknya saja memungkinkan penyesuaian pelaksanaannya secara
terus-menerus dengan dinamika masyarakat. Sesuai dengan peringatan para pendiri
negara mengenai dinamika masyarakat Indonesia memilih jenis pandangan hidup
bangsa yang memungkinkan penyesuainnya secara terus-menerus dengan dinamika
masyarakat.
d.
Sifat Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pandangan
hidup bangsa, yang selain mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap juga mampu
berkembang secara dinamis, disebut sebagai ideologi terbuka. Nilai yang
terkandung dalam ideologi terbuka terdiri dari dua jenis nilai, yaitu
nilai-nilai dasar, yakni tentang cita-cita, tujuan, serta lembaga-lembaga
penyelenggara negara utama, termasuk tata hubungan antar lembaga serta tugas
dan wewenangnya, yang bersifat tetap sepanjang jaman; dan nilai-nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta
lembaga pelaksananya, yang dapat disesuaikan dengan kehendak zaman. Bagaimana
nilai-nilai itu dilaksanakan dalam kenyataan merupakan praksis dan ideologi.
Berdasarkan
uraian di atas, Pancasila sebagai nilai dasar ideologi negara tidak boleh
berubah. Yang dapat berubah adalah nilai-nilai instrumental yang merupakan
pengalaman, pengembangan, dan pengayaan nilai-nilai dasar.
Pengertian
ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan
zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi
terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945,
yang menyatakan, “… Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum
dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan
yang menyelenggarakan aturan pokok ini diserahkan kepada undang-undang yang
lebih mudah cara membuatnya, merubahnya, dan mencabutnya.”
2.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
tidak hanya merupakan pandangan hidup bangsa tetapi juga merupakan dasar
negara, yaitu sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara Republik
Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Pancasila sebagai dasar Negara juga dapat disebut sebagai ideologi
negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Seluruh
tataanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah
hukum konstitusional, pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Sebagai
dasar negara, Pancasila lebih terkait dengan struktur kekuasaan secara formal.
Sebagai
dasar negara, Pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar Negara, baik berupa hukum dasar tertulis yang berwujud
undang-undang dasar maupun berupa hukum dasar tidak tertulis yang tumbuh dalam
praktik penyelenggaraan negara. Suasana kebatinan atau cita-cita hukum ini
dirangkum dalam empat pokok pikiran yang terdapat dalam Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: Pertama, Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas
persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Persatuan adalah Negara yang melindungi dan meliputi seluruh bangsa, mengatasi
segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan; Kedua,
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat; Ketiga,
Negara didasarkan pada Kedaulatan Rakyat, yang diselenggarakan melalui
permusyawaratan perwakilan; Keempat, Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah serta
lain-lain Penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa empat pokok pikiran yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut adalah sama dengan Pancasila,
sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran tersebut
dalam pasal-pasalnya.
Para
pembentuk negara merumuskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
aturan-aturan pokok belaka. Pelaksanaan kaidah-kaidahnya dilakukan dengan
menyusun undang-undang, yang ditugaskan kepada Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pernyataan
ini mengandung makna bahwa negara Republik Indonesia harus mengganti seluruh
perundang-undangan warisan zaman kolonial dengan perundang-undangan nasional,
yang sepenuhnya berdasarkan kaidah konstitusional Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
A.
NEGARA PANCASILA SEBAGAI NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
1.
Pertumbuhan Kesadaran Kebangsaan
Kesadaran
kebangsaan tidaklah timbul sekaligus dalam kehidupan rakyat Indonesia, tetapi
tumbuh secara berangsur, bermula pada kalangan terpelajar, kemudian menyebar
keseluruh lapisan masyarakat, Pada awalnya, kesadaran kebangsaan berwujud
semangat kemerdekaan, yang merupakan reaksi terhadap kekuasaan asing yang menindas.
Dalam perkembangan selanjutnya, kesadaraan kebangsaan ini tumbuh menjadi bagian
dari pandangan hidup bangsa, yang antara lain, mencakup cita-cita nasional,
tujuan nasional, sasaran nasional, serta sistem nasional yang akan diwujudkan
dalam kenyataan.
Pada
umumnya, disepakati bahwa tumbuhnya kesadaran kebangsaan ini diawali dengan
terbentuknya organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Boedi Oetomo
adalah organisasi modern pertama dalam masyarakat Indonesia, yang
mempunyai anggaran dasar, rangkaian program untuk memajukan masyarakat, serta
susunan pengurus yang dipilih untuk melaksanakan program tersebut. Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 lebih jelas lagi menunjukan kesadaran kebangsaan
itu, dengan menyatakan kehendak untuk hidup sebagai satu bangsa, satu nusa, dan
satu bahasa. Proklamasi kemerdekaan tahun 1945, serta perang kemerdekaan yang
berlangsung antara tahun 1945-1949 merupakan wujud paling nyata dari telah
meluasnya kesadaran kebangsaan ini dalam seluruh kalangan rakyat Indonesia.
Kesadaran
kebangsaan ini perlu dipelihara secara terus-menerus, baik dengan cara
memasyarakatkan sejarah pertumbuhan kesadaran kebangsaan tersebut kepada
generasi berikutnya yang lahir dalam masyarakat maupun dengan mewujudkan
cita-cita nasional, tujuan nasional melalui berfungsinya seluruh komponen
sistem nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
seluruh peraturan perundang-undangan.
2.
Sejarah Ringkas Berdirinya Negara RI sebagai Negara Kebangsaan yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
Setelah
melalui perjuangan yang panjang, bangsa Indonesia akhirnya berhasil
memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, tiga hari setelah
penyerahan kekaisaran Jepang kepada Komando Pasukan Sekutu. Peluang kemerdekaan
Indonesia memang terkait dengan terjadinya Perang Dunia Kedua di Timur Jauh.
Untuk memperoleh perspektif sejarah yang jelas, perlu kita pahami perkembangan
peristiwa sekitar perang dunia tersebut.
Jepang
memasuki Perang Dunia II pada tanggal 7 Desember 1941 dengan secara mendadak
menyerang kekuatan armada Amerika Serikat di Pearl Harbour, Honolulu, Hawaii.
Balatentara Jepang ini melanjutkan penyerbuan ke arah selatan dan menduduki
berbagai negara, baik negara-negara yang merdeka maupun tanah jajahan
negara-negara Barat, termasuk ke Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda
menyerah tanpa syarat kepada panglima pasukan Jepang pada tanggal 9 Maret 1942.
Patut diketahui bahwa sebelum balatentara Jepang ini menyerbu Hindia Belanda,
Radio Tokio telah berpropaganda secara gencar bahwa Jepang akan membebaskan
bangsa-bangsa Asia dari penjajahan Barat. Tidaklah mengherankan jika kedatangan
tentara Jepang tersebut mula-mula disambut dengan gembira oleh rakyat.
Namun,
pemerintah Jepang tidaklah bermaksud menolong atau memerdekakan bangsa-bangsa
Asia dari penjajahan. Niat Jepang yang sesungguhnya adalah mengusai sumber daya
alam negara-negara yang didudukinya itu untuk kepentingan ekonominya sendiri.
Dalam waktu singkat, sumber daya alam, bahan makanan, serta harta benda rakyat
dirampas dan dibawa ke negeri mereka. Bersamaan dengan itu dalam bidang politik
mereka mengambil tindakan keras, antara lain, dengan membentuk pemerintahan
militer, melarang pembicaraan atau propaganda politik, dan melarang
dikibarkannya bendera nasional mereka masing-masing.
Walaupun
demikian, di samping penderitaan hebat rakyat itu, terdapat sisi lain yang
“menguntungkan”, yakni dilatihnya secara besar-besaran para pemuda Indonesia
dalam kemahiran militer oleh pasukan Jepang meskipun maksud sesungguhnya adalah
untuk kepentingan perang mereka sendiri dalam menghadapi kemungkinan serangan
balas Sekutu. Para pemuda yang memperoleh latihan militer inilah di kemudian
hari yang memainkan peranan penting dalam masa perang kemerdekaan.
Dalam tahun
1943 dan 1944 tentara Jepang sudah mengalami rangkaian kekalahan hampir di
semua medan pertempuran. Dalam keadaan terjepit demikian, Jepang mulai berusaha
mengambil hati bangsa-bangsa yang terjajah dengan cara memberikan janji
kemerdekaan kepada bangsa-bangsa yang terjajah tersebut, seperti kepada
Filipina, Birma (sekarang Myanmar), dan Indonesia. Namun, maksud sesungguhnya
adalah agar bangsa-bangsa tadi tetap membantunya dalam perjuangan melawan pihak
sekutu.
Tanggal 7
September 1944 di depan parlemen di Tokyo, Pemerintahan Jepang secara resmi
menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia “kelak dikemudian hari” jikalau
Jepang memenangkan peperangan. Bersamaan dengan itu dibolehkan mengibarkan
bendera Merah Putih di samping bendera Jepang, menyanyikan lagu Indonesia Raya,
serta membicarakan soal-soal politik. Tanggal 1 Maret 1945 janji kemerdekaan
itu diulangi kembali, tetapi kini tanpa syarat, dan dijanjikan untuk membentuk
suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan. Sesuai dengan
namanya, badan ini ditugasi mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk
menyelenggarakan suatu negara merdeka. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan tersebut, dengan 62 orang
anggota yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P.
Soeroso. BPUPKI ini mengadakan dua kali persidangan: pertama dari tanggal 29
Mei sampai tanggal 1 Juni 1945, dan kedua dari tanggal 10 Juli sampai 17 Juli
1945. Pada sidang kedua, anggota BPUPKI ditambah jumlahnya dengan enam orang
anggota baru, sehingga menjadi 68 orang. Pada tanggal 28 Mei 1945, anggota
BPUPKI dilantik oleh pembesar tertinggi balatentara Jepang di Jawa dan pada
tanggal 29 Mei keesokan harinya dimulailah sidangnya yang pertama.
Pada hari
pertama sidang, pada tanggal 29 Mei 1945, ketua meminta para anggota BPUPKI
untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Dari pandangan serta pendapat para
anggota untuk memenuhi permintaan ketua sidang inilah pembicaran itu berkembang
selama tiga hari berikutnya. Anggota BPUPKI, Ir. Soekarno, yang berpidato pada
tanggal 1 Juni 1945 merangkum, menjernihkan, dan menegaskan seluruh pemikiran
mengenai dasar negara Indonesia yang hendak dibentuk itu dalam lima sila, dan
atas saran seorang ahli bahasa keseluruhan sila yang hendak dijadikan dasar
negara itu dinamakan Pancasila.
Pada akhir
Sidang Pertama tersebut, ketua siding membentuk sebuah panitia yang terdiri
dari delapan anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno, yang mempunyai tugas,
antara lain, mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul-usul yang diajukan
peserta sidang. Panitia yang disebut sebagai Panitia Delapan ini berhasil
menggolong-golongkan usul-usul yang masuk menurut jenis masalahnya serta
melaporkannya kemudian kepada Sidang Kedua BPUPKI.
Pada tanggal
22 Juni 1945 Ketua Panitia Kecil telah mengadakan pertemuan dengan anggota
BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Anggota BPUPKI yang ada di Jakarta adalah
sebanyak 38 orang. Rapat tersebut, antara lain, membahas masalah hubungan agama
dan negara, dan kemudian membentuk suatu panitia kecil yang beranggotakan Drs.
Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno,
K.H. Abdul Kahar Moezakkir, K.H. Wahid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H.
Agus Salim. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia
Sembilan ini telah mencapai persetujuan, yang termaktub dalam satu naskah, yang
oleh panitia kecil disebut sebagai Rancangan Preambul Hukum Dasar. Hasil
Panitia Sembilan tersebut oleh Mr. Muh Yamin dinamakan Piagam Jakarta,
22 Juni 1945.
Di dalam
rancangan Preambul Hukum Dasar itulah terdapatnya rancangan dasar negara.
Setelah mengalami penyempurnaan, rancangan dasar negara tersebut diterima
menjadi dasar negara yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, yang kemudian disebut Pancasila.
Rancangan
preambul dan hal-hal lain dilaporkan oleh ketuanya kepada Sidang Kedua BPUPKI
pada tanggal 10 Juli 1945. Pada tanggal 11 Juli 1945, Ketua BPUPKI membentuk
tiga buah panitia, yaitu: (1) Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang
diketuai oleh Ir. Soekarno; (2) Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh
Abikusno Tjokrosujoso, dan (3) Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian yang
diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar bekerja sama selama 3 hari, antara lain, dengan
membentuk satu Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh
Prof. Mr. Dr. Soepomo. Pada tanggal 14 Juli, Ketua Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar, Ir. Soekarno, melaporkan hasil kerjanya kepada Sidang
BPUPKI. Adapun hasil Panitia Perancang Undang-Undang-Undang Dasar yang
disampaikan kepada Sidang BPUPKI terdiri dari atas 3 buah naskah (1) rancangan
teks proklamasi, yang isinya diambil dan dikembangkan dari Alinea-alinea 1, 2,
dan 3 rancangan Preambul Hukum Dasar, yang merupakan satu teks proklamasi yang
agak panjang; (2) Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang diambil dari
Alinea ke-4 rancangan Preambul Hukum Dasar; dan (3) Rancangan (Batang Tubuh)
Undang-Undang Dasar yang terdiri atas 15 bab dan 42 pasal, termasuk Aturan Peralihan
dan Aturan Tambahan.
Pada tanggal
14 Juli 1945, setelah melalui perdebatan dan perubahan, teks pernyataan
Indonesia merdeka serta teks Pembukaan Undang-Undang Dasar diterima oleh
sidang.
Tanggal 15
Juli 1945, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar memberikan penjelasan
umum tentang dasar, falsafah, serta sistem yang dipakai dalam menyusun
Rancangan Undang-Undang Dasar. Sesuai pemberian penjelasan umum, dilanjutkan
dengan penjelasan rinci tentang pasal-pasalnya oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo,
Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar. Setelah melalui perdebatan
selama dua hari, dan mengadakan perubahan seperlunya, pada tanggal 16 Juli
1945, diterimalah secara bulat Rancangan Undang-Undang Dasar.
Setelah
selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah
Balatentara Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru, yakni Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang keanggotaannya mewakili seluruh
Indonesia. Atas dasar usulan itu, dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945.
PPKI ini beranggotakan 21 orang. Sebagai ketuanya, ditunjuk Ir. Soekarno dan
wakil ketuanya Drs. Moh. Hatta.
Pada tanggal
9 Agustus 1945, Ketua dan Wakil Ketua PPKI beserta mantan Ketua BPUPKI diminta
menemui Jenderal Besar Terauchi, Panglima Besar Tentara Jepang Daerah Selatan,
yang berkedudukan di Dalat, suatu kota kecil di sebelah utara Saigon (sekarang
kota Ho Chi Minh). Dalam upacara singkat di Dalat tanggal 12 Agustus 1945 itu
Jenderal Besar Terauchi menyatakan bahwa (1) Pemerintah Agung di Tokyo telah
menyetujui kemerdekaan bangsa Indonesia; (2) kapan kemerdekaan Indonesia itu
diumumkan terserah kepada PPKI sendiri, yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan
Drs. Moh. Hatta. Ketiga Pemimpin ini kembali ke Jakarta pada tanggal 14 Agustus
1945.
Sementara
itu, para pejuang yang bergerak di bawah tanah memberitahukan bahwa Jepang
telah mengumumkan penyerahan tanpa syarat kepada pihak Sekutu dan meminta agar
Ir. Soekarno sendiri, sebagai pemimpin rakyat, menyatakan kemerdekaan
Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan
tidaklah diumumkan atas persetujuan balatentara Jepang, tetapi atas desakan
rakyat Indonesia sendiri, yang diwakili oleh para pemuda. Pada tanggal 16
Agustus dinihari, Ir. Soekarno sekeluarga serta Drs. Moh. Hatta dibawa oleh
beberapa perwira Peta atas prakarsa para pemuda ke Rengasdengklok, Krawang
(yaitu markas kompi Peta) agar kedua pemimpin bangsa itu dapat meneruskan
pimpinan pemerintah Republik Indonesia dari sana karena rakyat akan menyerbu
kota Jakarta untuk melucuti Jepang. Malam harinya para pemimpin ini kembali ke
Jakarta dan menyelenggarakan rapat PPKI. Namun, PPKI dilarang oleh
pemerintah balatentara Jepang mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan
karena sejak tanggal 14 Agustus 1945, Jepang yang telah kalah perang mendapat perintah
dari pemerintahan militer sekutu untuk tetap mempertahankan statusquo, dan sama
sekali tidak boleh mengadakan perubahan ketatanegaraan apapun.
Kenyataan di
atas jelas menunjukkan bahwa sejak malam tanggal 16 Agustus itu, semua janji
Jepang untuk memerdekan Indonesia telah batal. Sejak saat itu, bangsa Indonesia
mengambil putusan untuk menentukan nasib di tangannya sediri. Hal ini
membuktikan bahwa kemerdekaan kita bukan hadiah Jepang. Untuk lebih menunjukkan
bahwa PPKI adalah sebuah badan yang bersifat nasional, Ketua menambah jumlah
anggota PPKI dari 21 menjadi 27 orang.
Teks
proklamasi disusun dan disetujui serta ditanda tanganni oleh Ir. Soekarno dan
Drs. Moh. Hatta, atas nama bangsa Indonesia, menjelang dini hari tanggal
17 Agustus 1945 di halaman rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta,
didahului dengan suatu pidato singkat. Bunyi pidato singkat dan proklamasi itu
sebagai berikut:
“Saya telah
minta saudara-saudara hadir disini untuk menyaksikan peristiwa maha penting
dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang
untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus tahun! Gelombang aksi
untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa
kita tetap menuju kearah cita-cita. Juga di dalam jaman Jepang usaha kita untuk
mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-henti. Di dalam jaman Jepang kita
nampaknya saja menyandarkan diri kepada mereka. Tetapi pada hakikatnya, tetap
kita menyusun tenaga kita sendiri, tetap kita percaya kepada kekuatan sendiri.
Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan tanah air
dalam tangan sendiri. Hanya bangsa ygn berani mengambil nasib dalam tangannya
sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya.
Maka kami
tadi malah telah mengadakan musyawarah dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia
dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia-sekata berpendapat, bahwa
sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.
Saudara-saudara!
Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu.
Dengarkanlah
Proklamasi kami:
Proklamasi
Kami bangsa
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam
tempo sesingkat-singkatnya.
Jakarta,
hari 17 bulan 8 tahun ‘45
Atas nama
bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
Demikianlah
Saudara-saudaraku!
Kita
sekarang telah merdeka! Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita
dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun negara kita: Negara Merdeka,
Negara Republik Indonesia, Merdeka kekal dan abadi. Insya Allah, Tuhan
memberkati kemerdekaan kita itu.”
Pada tanggal
17 Agustus 1945 petang hari, datanglah “utusan” dari masyarakat Indonesia
Bagian Timur, yang berada dalam wilayah kekuasaan angkatan laut Jepang,
menghadap Drs. Moh. Hatta. Mereka menyatakan bahwa rakyat didaerah itu
berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan
Undang-Undang Dasar yang berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Dengan semangat persatuan, keesokan
hari menjelang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18
Agustus 1945, hal yang pelik ini dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta
bersama empat anggota PPKI, yaitu K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr.
Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku M. Hasan. Kesemuanya adalah tokoh-tokoh yang
beragama Islam yang menyetujui dicoretnya tujuh kata tersebut dan diganti
dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah sah ditetapkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dengan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
tersebut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara
telah merupakan perjanjian luhur dari seluruh bangsa. Dalam sidang ini pula
dipilih Presiden dan Wakil Presiden kita yang pertama, yaitu Ir. Soekarno dan
Drs. Moh. Hatta.
Rumusan
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut telah
memberikan sifat khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yang bukan merupakan
negara sekuler dan juga bukan merupakan negara agama. Negara kebangsaan
Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara kebangsaan yang memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur,
yang berarti bahwa negara mejunjung tinggi manusia sebagai pribadi dengan
segala hak dan kewajibannya.
Negara tidak
memaksa dan tidak memaksakan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
karena agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya adalah
suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat
dipaksakan. Memang agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri
tidak memaksa seseorang untuk memeluk dan menganutnya. Dengan perkataan lain,
negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kebebasan agama dan kebebasan
beragama merupakan salah satu hak asasi yang paling asasi karena langsung
bersumberkan martabat manusia sebagai pribadi dan sebagai mahluk ciptaan Tuhan,
dan karena itu, bukanlah pemberian negara, bukan pula pemberian golongan. Hak
dan kebebasan itu merupakan pilihan pribadi masing-masing manusia, yang
disertai dengan tanggungjawab pribadi. Setiap umat beragama spiritualnya dalam
masing-masing agama dan kepercayaannya. Negara wajib memelihara budi pekerti
yang luhur dari setiap warga negara pada umumnya dan dari penyelenggara negara
pada khususnya, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dengan
menganut paham kebangsaan dan berwujud negara persatuan, negara Republik
Indonesia menyatu dengan seluruh rakyatnya, dengan tidak membedakan golongan
yang satu dengan golongan yang lain. Negara Kebangsaan Indonesia berdiri di
atas golongan dan perseorangan, dan menyatu dengan seluruh rakyat dan tatanan
yang demokratis, dengan tidak membeda-bedakan golongan yang satu dengan yang
lain. Wawasan kebangsaan mengandung arti setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama terhadap negara dan masyarakat, dan berkedudukan sama
terhadap hukum, pembelaan negara, dan penyelenggara negara.
Undang-Undang Dasar
Amerika Serikat adalah negara yang pertama membuat
Undang-Undang Dasar tertulis, disusun oleh suatu majelis Konstituante di Kota
Philadelphia pada 1 Maret 1781, dan disahkan tanggal 17 September 1787. Barulah
kemudian negara-negara di Eropa mengikuti jejak Amerika serikat dengan membuat
undang-undang dasar sendiri.
Sebetulnya apa sih Undang-Undang Dasar itu?
UUD negara adalah peraturan perundang-undangan yang
tertinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar negara tertulis yang mengikat
berisi aturan yang harus di taati. Menurut sifat dan fungsinya merupakan suatu
naskah yang memaparkan karangan dan tugas pokok cara kerja badan tersebut.
Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem
ketatanegaraan berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk negara dan
mengatur atau memerintahnya. Hukum dasar negara mengatur susunan organisasi
suatu negara, membatasi tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara serta
hubungan-hubungan negara baik vertikal maupun horizontal antar lembaga-lembaga.
Perturan-peraturan itu sebagian tertulis, sebagian tak tertulis dalam bentuk usages, understandings, custom and
conversation. Bagian yang tertulis biasa disebut Undang-Undang Dasar atau
Konstitusi. Untuk dapat mengertisungguh-sungguh tentang maksud undang-undang
dasar suatu negara harus diketahui dalm suasana apa teks itu dibuat, dengan
demikian dapat dimengerti apa yang menjadi maksud dari undang-undang dasar itu
dan alira pikiran apa yang menjadi dasar bagi undang-undang dasar tersebut.
Pada umumnya undang-undang dasar itu tidak memuat
peraturan-yang mendetail tentang urusan negara melainkan hanya norma
fundamentiil saja yang harus dilengkapi, karena itu UUD negara yang satu
berbeda dengan UUD negara yang lain namun setidaknya UUD harus memuat
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut.
a. Bentuk negara dan
organisasinya (monarki atau republik, negara federal atau negara kesatuan,
pembagian wilayah dalam daerah-daerah.
b. Susunan pengangkatan dan
wewenang pemerintah dalam arti luas
c. Hak-hak
fundamentil warga negara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik.
d. Hal lain yang bersifat
mendasar
Negara modern memperoleh Undang-Undang Dasar dengan
melalui salahsatu cara sebagai berikut:
a. Pemberian (Grant)
Undang-undang dasarr yang diperoleh dengan cara pemberian
terdapat pada negara-negara yang berbentuk kerajaan, negara-negara monarki yang
mula-mula bersifat absolut lambat laun sebagai akibat timbulnya paham demokrasi
berubah sifatnya menjadi negara monarki konstitusional.
b. Melalui Revolusi
Salah satu cara untuk menggulingkan suatu pemerintahan
yang tidak disenangi rakyatnya ialah melalui revolusi dengan mengadakan
perebutan kekuasaan (coup de ‘Etaf). Pemerintahan yang baru akibat revolusi
lalu membuat undang-undang dasar yang diuasahakan mendapat persetujuan
rakyatnya.
c. Pembuatan
(Deliberate Creation)
Undang-undang dasar dalam hal ini dibuat setelah suatu
negara baru didirikan (walaupun konsep disusun sebelum negara resmi berdiri).
Apakah Indonesia punya Undang-Undang Dasar?
Semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekaran Negara
Republik Indonesia telah mengalami 3 macam Undang-Undang Dasar dalam 4 masa,
yaitu:
1. UUD 1945 yang ditetapkan
pada tgl 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku di seluruh wilayah Indonesia
sampai dengan mulai berlakunya konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan
tanggal 27 Desember 1949. Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan
dalam UUD 1945 jelas belum dilaksanakan dan dalam kurun waktu ini sempat
diangkat anggota DPR sementara, waktu itu masih terus diperlakukan ketentuan
aturan perlaihan Pasal IV yang dinyatakan bahwa “sebelum MPR, DPR dan DPA
dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan Komite Nasional”. Salah satu penyimpangan konstitusional yang prinsipil
dalam kurun waktu 1945-1949 itu ialah perubahan sistem kabinet presidensiil
menjadi sistem kabinet parlementer.
2. Konstitusi RIS yang
berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 . saat itu Belanda
mengakui kemerdekaan Indonesia namun kita pihak republik Proklamasi terpaksa
menerima berdirinya Negara Indonesia yang lain dari yang kita proklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945 dan didirikan berdasar UUD 1945 yang kita tetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, negara kesatuan Republik Indonesia terpaksa menjadi
negera federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS. Untunglah
Negara Federasi ini hanya berlangsung sangat singkat. Berkat kesadaran para
pemimpin RIS dengan dipelopori oleh pimpinan-pimpinan yang republik maka pada
tanggal 17 Agustus 1950 Negara Federal RIS kembali menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tetapi dengan landasan UUD lain dari UUD 1945 yaitu dengan
menetapkan UUD sementara (UUDS) 1950.
3. UUDS 1950 yang berlaku
dari 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Menurut UUD ini sistem
pemerintahan yang dianut adlah sisitem pemerintahan parlementer, bukan sistem
presidensiil. Maka presiden dan wakil presiden adalah sekedar presiden
konstitusional dan tidak dapat di ganggu gugat. Pelaksanaan dari UUDS 1950 yang
berlandaskan pada pemikiran demokrasi liberal berdampak pada kekacauan politik,
keamanan, maupun ekonomi, konstituante yang ber tugas menyusun UUD yang tetap
ternyata mengalami kemacetan total dan bahkan mempunyai akibat yang membahayakan
keutuhan bangsa dan negara.
4. UUD 1945 berlaku
kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang, Dekrit Presidenn 5 Juli 1959 dapat
dilihat sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa lampau yaitu masa
berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950
Adapun pertimbangan untk kembali ke UUD 1945 melalui
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain adalah sebgai berikut:
1. UUD 1945 merupakan
dokumen historis atas dasar mana perjuangan dimulai dan yang dpat dipakai untuk
landasan guna menyelesaikan perjuangan pada tingkatan sekarang (yaitu th 1959)
2. UUD 1945 adalah cukup
demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
3. UUD 1945 menjamkin ada
pemerintahan yang stabil selama 5 tahun
4. UUD 1945 unsur golongan
fungsional dapat dimasukkan dalam MPR, DPR dan DPA.
Pelaksanaan UUD 1945 sejak 5 juli 1959 sampai sekarang
dapat dibedakan menjadi 3 kurun waktu yaitu:
a. Kurun waktu antara 1959
– 1965 dikenal dengan orde lama
b. Kurun waktu antara 1966
sampai 21 Mei 1998 dikenal dengan Orde Baru
c. Kurun waktu antara
Mei 1998 sampai sekarang dikenal dengan Orde Reformasi.
Pada masa orde lama maupun orde baru terdapat banyak
penyimpangan terhadp UUD 1945, pada masa orde lama diantaranya adalah:
1. Lembaga-lembaga negara
seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum dibentuk berdasrkan undang-undang seperti
ditentukan dalam UUD 1945 (bersifat sementara)
2. Presiden selaku pemegang
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR telah
menggunakan kekauasaan itu dengan tidak semestinya (membentuk UU tanpa
persetujuan DPR)
3. MPRS telah mengambil
keputusan untuk mengangkat seseoarang sebagai presiden seumur hidup (pasal 7
UUD 1945 menyebutkan masa jabatan presiden adalah 5 tahun)
4. Hak budget DPR tidak
berjalan, artnya pemerintah tidak mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) APBN
untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang
bersangkutan. Bahkan waktu tahun 1960 presiden membubarkan DPR, karena DPR
tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah.
5. Dalam rangka memperoleh
kekuasaanya, presiden telah mengangkat para ketua/wakil ketua MPRS, DPR-GR,
mahkamah agung dan ketua/wakil ketua DPA sebagai menteri, padahal menteri
adalah jabatan eksekutif dan merupakan pembantu presiden.
Sedangkan pada masa orde baru terjadi penyimpangan yang
diantaranya yaitu:
1. Telah menyalahi
komitmen, bahwa orde baru akan menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
2. Telah menempatkan ABRI
di MPR/DPR, melalui peraturan perundang-undangan yang mengoingkari UUD 45
(anggota MPR/DPR adalh dipilih bukan diangkat)
3. Membatasi kebebasan
warga negara dalam berpolitik dan berpendapat antara lain kepada yang
berpandagan berbeda dengan orde baru.
Puncak dari penyimpangan orde lama ditandai dengan
pemebrrontakan yang gagal oleh partai komunis Indonesia (PKI)pimpinan Aidit
yang dikenal dengan peristiwa G-30-S/PKI yang dilanjutkan dengan meningkatnya
tuntutan rakyat dengan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura), sedangkan puncak dari
penyelenggaraan orde baru ditandai oleh meningkatnya demontrasi yang menamakan
orde reformasi dengan tuntutan antara Lain:
1. Mundur dan adili
Soeharto beserta kroni-kroninya
2. Bersihkan pemerintah
dari unsur KKN
3. Hapus dwifungsi ABRI.
HUBUNGAN
NEGARA, DENGAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUKNYA
Indonesia adalah Nama dari suatu Negara, tentu memiliki
warga negara juga penduduk, tentunya terdapat hubungan antara negara, warga
negara dan penduduknya.
Apa sih negara?
Negara disebut juga staat (Belanda) atau state (Inggris),
kata Staat atau State berasal dari bahasa latin status atau statum yang berarti
menempatkan dalam keadaan berdiri, juga bisa diartikan tegak atau tetap.
Negara diartikan berbeda-beda menurut beberapa ahli,
seperti menurut Spinoza misalnya “Negara adalah susunan masyarakat yang
integral (kesatuan) antar semua golongan dan bagian dari seluruh anggota
masyarakat (persatuan masyarakat organis)” sedangkan menurut Aristoteles
“ negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
yang sebaik-baiknya”.
Lebih luas lagi negara dapt didefinisikan sebagai suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Atau Negara merupakan suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan yang memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam
satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi dengan masyarakat lain
yang diluar.
Dan siapakah warga negara?
Pada pasal 26 ayat 1 UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.
Sedang menurut UU no 62 tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yag
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia
Terdapat dua jenis asas kewarganegaraan yang dapat
dibedakan yaitu ius sanguinis ( unsur darah/keturunan) dan ius soli (unsur
daerah/tempat lahir).
Siapakah Penduduk?
Pada Pasal 26 ayat 2 UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
Adapun hak dan kewajiban seorang warga negara di atur
dalam UUD 1945 pada pasal 26, 27, 28, 29 dan 30, 31,32, 33 yaitu:
1. Hak memperoleh
perlindungan hukum (kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan)
2. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul
4. Kemerdekaan memeluk
agama
5. Hak dan kewajiban
pembelaan negara
6. Hak mendapat pengajaran
7. Dapat memajukan
kebudayaan Nasional Indonesia
8. Memperoleh kesejahteraan
(Kesejahteraan Sosial)
Jadi bagaiaman hubungan antara Negara, warga negara dan
penduduknya?
Negara sebagai suatu susunan masyarakat yang terdiri dari
warga negara dan penduduk di suatu wilayah teritorial tertentu memiliki tujuan
untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya dengan cara mensintesiskan
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal yaitu pelaksanaan hak dan
kewajiban sesuai dengan UUD yang berlaku untuk negara tersebut.
LAMBANG-LAMBANG
PERSATUAN INDONESIA
a.
BAHASA
Bahasa indonesia merupakan bahasa dinamis yang hingga
sekarang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun
penyerapan dari bahasa daerah dan asing. Bahasa Indonesia berasal dari bahasa
melayu, sebuah bahasa austronesia yang digunakan sebagai lingua franca di
Nusantara, kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern .
Bahasa Indonesia modern dapat dilacak sejarahnya dari
literaur melayu kuno, pada awal abad ke-20 bahasa melayu pecah menjadi dua.
Ditahun 1901 Indonesia dibawah Belanda mengadopsi ejaan Van Ophuijsen,
sedangkan tahun 1904 Malaysia dibawah Inggris mengadopsi ejaan wilkinson.
Bahasa indonesia secara resmi di akuisebagai bahasa
nasional pada saat sumpah pemuda, 28 Oktober 1928, penggunaan bahasa melayu
sebagai bahsa Indonesia diprakarsai oleh Muhamad Yamin dalam pidatonya pada
kongres Nasional kedua di Jakarta.
b.
BENDERA
Pasal 35 UUD 1945 menetapkan Bendera Negara Republik
Indonesia yaitu, sang Saka Merah Putih. Diatur juga dalam UU No. 24 th 2009 dan
Peraturan Pemerintah No. 40 Th 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik
Indonesia.
c.
LAGU KEBANGSAAN
Lagu kebangsaan tidak diatur dalam UUD 1945 sebagaimana
halnya dengan lambang negara namun kedudukannya sama dengan bendera dan bahasa
yaitu sama-sama sebagai piranti lambang persatuan Indonesia.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan peraturan
pemerintah No.44 th 1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pada Bab V
pasal 9, berbunyi “....... pada waktu lagu kebangsaan
diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam peraruran
ini maka orang yang hadir, berdiri tegak di tempat masing-masing, mereka yang
berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat. Dengan cara yang telah
ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidaj berpakaian seragam, memberi
hormat dengan meluruskan lengan bawah dan meletakan tapak tangan dengan jari
raoat di paha, sedang menutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat
kepala, sorban dan kudung atau topi. Warna yang dipakai menurut agama atau
kebiasaan.
d.
LAMBANG NEGARA
lambang negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan
kemegahan daripada negara tersebut. Lambang negara republik indonesia “Garuda
Pancasila”disusun berdasasrkan pasal 3 UUDS 1950. Dalam tahun itu Pemerintah
Republik indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu
lambang negara RI. Setelah diadakan penyelidikan dengan seksama dan melalui
berbagai konsep maka akhirnya terciptalah lambang negara Garuda Pancasila yang
ditetapkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Oktober
1951 serta dimuat dalm lembaran negara no.111 tahun 1951 kemudian dikeluarkan
pula peraturan tentang penggunaan daripada lambang negara tersebut dengan
peraturan pemerintah No.43 tahun 1958.
Menurut ilmu heraldika yaitu suatu cabang dari ilmu
sejarah, tiap-tiap lambang yang sempurna jika memiliki tiga bagian yaitu:
1. Adanya Candra Sengkala
Candra artinya melukiskan atau menjadikan, sengkala
artinya waktu atau peristiwa yang terjadi. Candra Sengkala dapat diartikan
mengingatkan suatu peristiwa dan lazimny adilukiskan dalma bentuk binatang.
2. Adanya perisai
Pada perisai juga biasanya ada lukisan atau gambar yang
mempunyai arti atau makna.
3. Adanya seloka atau
sesanti
Biasanya berwujud motto
Dalam lambang Negara Republik INdonesia candra sengkala
terlukis dalam burung sakti elang rajawali atau lebih dikenal dengan burung
garuda. Yang merupakan burung mitologi melambangkan pembangunan dan
perlindungan di lingkungan seluruh bangsa Austronesia.
Perisai yang tergantung di leher burung garuda terbagi
dan memuat lima ruangan dari masing-masing sila Pancasila,karena itu disebut
pula perisai pancasila.
Lambang-lambang tersebut oleh panitia negara perumus
pencipta lambang negara (antara lain Prof. Muhamad Yamin)telah diambil sebagai
contoh adalah lambang-lambang yang ditemukan diatas materai yang berasal dari
majapahit.
Seloka atau sesanti yang tertullis di pita yang
tercengkeram oleh cakar burung garuda adalah seloka yang dipetik dari buku sutasoma
karangan mpu tantular yang berbunyi Bhineka Tunggal Ika.
Selain memenuhi syarat tiga bagian, Juga Lambang Negara
Garuda Pancasila adalah sempurna karena bentuknya sederhana namun telah
mencakup sejumlah pengertian dan tujuan, yaitu sebagai berikut:
1. Burung Garuda
adalah lambang kekuasaan dan kekuatan serta lambang tenaga pembangunan dan
pemeliharaan seluruh bangsa Indonesia, burung yang berwarna kuning emas
melambangkan kemegahan bangsa dan negara Indonesia. Jumlah bulu pada tiap
sayapnya 17, pada ekor 8, dibawah leher 19 dan kecil-kecil di leher 45 ini
melukiskan atau mengingatkan hari proklamasi kemerdekaan negara 17 agustus
1945.
2. Perisai melambangkan
perjuangan dan perlindungan bagi bangsa Indonesia. Perisai terbagi dalam lima
ruangan yang masing-masing melambangkan sila pancasila, yaitu:
3. Seloka ata sesanti
Bhineka Tunggal Ika yang dipetik dari kalimat dalam buku sutasoma hasil karya
mpu tantular pada zaman kerajaan majapahit abad XIV. Artinya berbeda-beda namun
tetap satu. Dalam buku sutasoma lengkapnya berbunyi “Bhineka Tunggal Ika,
tanhana dharma mangruwa” yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu, tak ada
peraturan yang bersifat dualisme. Dalam kitab itu disusun sistem filsafat
tentang pengertian monotheisme (ke-Esa-an Tuhan) yang disebut Shiwa Budha dan
yang secara historis tumbuh dari dua agama yang pada hakikatnya saling
bertentangan.
Selain daripada itu garis melintang ditengah perisai
adalah menggambarkan Khatulistiwa yang melintasi pulau sumatera, Kalimantan,
Sulawesi dan Papua, selanjutnya warna merah putih dalam perisai merupakan warna
sang saka merah putih.
Secara keseluruhan lambang Negara Republik Indonesia
“Garuda Pancasila” melambangkan jiwa dan tradisi-tradisi serta cita-cita bangsa
Indonesia yang telah dengan gemilang mendapat/mencapai kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945 dengan memusatkan pikiran dan gerak dalam mencapai
cita-cita pembangunan demi kemakmuran bangsa dan kejayaan negara, sekaligus
mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
DEMOKRASI DI
INDONESIA
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam
perkembangannya demokrasi menjadi satu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Dengan ciri-ciri pemerintahanya sebagai
berikut:
1. Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun
tidak langsung (perwakilan)
2. Adanya persamaan hak
bagi seluruh warga negara dalam segala bidang
3. Adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara
4. Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Demokrasi berasal dari bahasa latin yang secara harfiah
berarti kekuasaan untuk rakyat atau oleh pendukungnya diistilahkan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Prof. Hazairin demokrasi Pancasila ialah pada
dasarnya demokrasi yang telah dipraktikan oleh semua pihak bangsa indonesia
semenjak dahulu kala, dan sekarang ini dijumpai dlam praktik hidup
masyarakat-masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari walaupu
telah mulai rusak sebagai akibat penjajahan dan masuknya budaya asing yang
mengimpor demokrasi ala barat dengan berdiameter berlainan dengan demokrasi
Indonesia.
Dasar dari demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat
seperti yang tercantum dalam UUD 1945, yang menjadi subjek adalah rakyat yang
artinyarakyat berhak ikut secara efektif meneentukan keinginan-keinginan dan
pelaksana yang melaksanakan keinginan-keinginan itu dengan turut serta dalam
menentukan garis-garis besar haluan negara dan menentukan mandataris atau
pimpinan yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan itu.
Demokrasi pancasila tidak saja demokrasi dalam bidang
politik, yang hanya mengatur tentang masalah politik negara atau hal yang
berhubungan dengan pengaturan kenegaraan, tetapi juga masalah ekonomi, sosial
dan kebudayaan yang diatur dalam UUD 1945. Dengan kata lain demokrasi pancasila
adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi, sosial dan kebudayaan, yang
berarti bahwa dalam bidang-bidang tersebut rakyat diikutsertakan dalam
keterlibatannya sehingga masalah itu dirasakan sebagai masalahnya sendiri.
Dengan demikian gagasan demokrasi sebgai pengembangan populisme dan
progresivisme diatur secara konstitusional. Yang dalam hal ini UUD 1945.
Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa demokrasi
Pancasila di Indonesia mencakup macam-macam demokrasi. Disamping sebagai
demokrasi politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan juga sebagai demokrasi
konstitusional sebab demokrasi ini berdasar atas konstitusi, dimana UUD itu
sendiri merupakan realisasi pancasila sebagai dasar negara.